Hadist Arbain Nawawi - Hadis Yang Ketujuh belas (الحــديث السابع عشر)

 




الحــديث السابع عشر

HADITS KETUJUH BELAS


عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]

Kosa kata / مفردات :

الإحسان : berlaku baik قتلـ(ـتم) : (kalian) membunuh

القتلة : cara membunuh ذبحـ(ـتم) : (kalian) menyembelih

الذبحة : cara menyembelih يحد : mengasah/ menajamkan

شفرتـ(ـه) : pisau- (nya) / alat يرح : senangilah

menyembelih ذبيحتـ(ـه): hewan sembelihan(nya)


Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)


Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1. Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan.

2. Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.

3. Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.






sebelumnya
selanjutnya

Komentar